Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Janda Anak 7 Dituntut 15 Tahun Penjara

Dian (40) menangis tersedu ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya sebagai terdakwa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Tribunnews Batam, Eko Setyawan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Dian (40)  menangis tersedu ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya sebagai terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Dian menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu 10 gram saat sidang di PN Tanjungpinang, Kamis (6/9/2012).

Tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun itu, karena Dian bersama Badwi (30) terbukti memiliki dan mengedarkan sabu-sabu. Ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.  

Saat Majelis meminta sikapnya terhadap tuntutannya, Dian mengatakan akan menjawabnya secara tertulis pada sidang berikutnya. "Saya akan mengatakannya nanti dengan cara tertulis," ujar Dian setelah diminta hakim berdiskusi dengan pengacaranya. Dian akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 11 September mendatang.

Rekannya, Badwi, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Pada kesempatan itu Badwi meminta keringanan hukuman dan berencana menyampaikan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya.

"Anak-anak saya tidak akan sanggup mendengar tuntutan itu," ujar Dian sambil menangis saat sudah berada di luar sidang. Di ruang sel tahanan, ia sudah ditunggu tiga orang anaknya, satu di antaranya anak perempuannya yang masih sangat kecil. Ia langsung memeluk anaknya usai keluar dari ruang sidang.  

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas