Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kahfi Masih Tunggu Perintah DPP PAN

-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel Ashabul Kahfi belum memastikan penyerahan surat rekomendasi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kahfi Masih Tunggu Perintah DPP PAN
Ist
Logo PAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur / Ilham

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel Ashabul Kahfi belum memastikan penyerahan surat rekomendasi kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur incumbent Sulsel Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) besok.

Sementara, terpisah, Wakil Ketua DPW PAN Sulsel, Usman Lonta, menyampaikan, PAN Sulsel akan rapat kordinasi dirangkaikan penyerahan surat rekomendasi kepada Sayang di Makassar Golden Hotel (MGH), Makassar, Sabtu (7/9/2012)

"Iya, ada penyarahan rekomendasi, besok itu hadir semua ketua DPD PAN," kata Usman Lonta yang juga legislator PAN DPRD Sulsel ini kepada Tribun Timur, Jumat (7/9).

Menurut Kahfi, DPW PAN masih perlu menanti instruksi DPP terkait prosedur penyerahan itu. Namun, kemungkinan, lanjut Kahfi, dalam rapat tersebut, penyerahan dilakukan melalui DPW.

"Besok pi saya kabari ki dik, saya masih menunggu DPP, apakah melalui DPW atau DPP," kata Kahfi yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel itu kepada Tribun Timur, Jumat (7/9).

Rekomendasi PAN ke SYL sudah empat bulan menuai kontrovesi. Di satu sisi, Kahfi dan kawan-kawan menyatakan SK PAN ke Syahrul sudah sah sebagaimana dibacakan Kahfi di kantin DPRD Sulsel empat bulan lalu.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Korwil DPP PAN Andi Yuliani Paris mengatakan, sampai saat ini, DPP PAN belum ada rekomendasi kepada cagub siapa pun. Mantan legislator PAN DPR RI ini sekaligus membantah SK yang yang dimaksudkan Kahfi. Yuliani mengatakan SK PAN ke Syahrul tidak sah.

Baca Juga :

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas