Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duh, Pemuda Tanggung Cabuli Ina di Kebun Kakao

Ignasius Kornelis Tobi Hayon (36) diadukan ke Polsek Wulanggitang, Jumat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Gerardus Manyella

TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA -- Ignasius Kornelis Tobi Hayon (36) diadukan ke Polsek Wulanggitang, Jumat (7/9/2012) malam. Hayon diduga mencabuli Ina (12) bukan nama sebenarnya di kebun kakao milik Darius Pehang di Dusun Bawalateng, Desa Nawakote, Jumat (7/8/2012) pukul 19.00 Wita.

Kapolres Flores Timur, AKBP Wahyu Prihatmaka melalui Kasat Reskrim, AKP Okto Wadu Ere dan Kasubag Humas, Kapten I Nyoman Supartha yang dikonfirmasi hari Senin (10/9/2012) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban, pelaku belum melakukan perbuatan layaknya suami-istri.

Hal ini didukung keterangan dokter yang memeriksa alat vital korban tidak robek akibat benda tumpul.

Tersangka hanya menarik tangan kanan korban kemudian memasukkan ke celananya dan meminta korban memegang dan mengocok 'burungnya'. Saat itu juga tersangka memasukkan jari tangan kanannya  ke dalam celana korban dan mengorek alat vital  korban.

Setelah puas tersangka mengantar pulang korban namun tidak sampai ke rumah. Sebelum melakukan hal itu, tersangka yang masih hubungan keluarga yang datang mengecas HP di rumah korban. Ia kemudian  mengajak korban untuk bermain. Korban yang masih kanak-kanak tidak tahu maksud ajakan itu dan mengikuti saja.

Begitu kembali ke rumah korban ketakutan dan memberikan isyarat kepada orangtuannya bahwa ada perlakuan tidak senonoh oleh tersangka. Orangtua korban yang saat itu sedang membahas rencana pernikahan seorang anak mereka, memanggil dan menanyakan itu kepada tersangka. Tersangka membantah sehingga dilaporkan kepada polisi.

Rekomendasi Untuk Anda

Jajaran Polsek Wulanggitang langsung menangkap tersangka dan menahannya. Kepada penyidik Bripka Yoseph Ali Baba, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara korban harus didampingi orangtua dan penerjemah saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas