Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaksanaan Eksekusi Lahan Milik Suwarto

Pelaksanaan Eksekusi Lahan Milik Suwarto

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA Lahan di Jl Pasar Kembang 23 Sosrowijayan Wetan, Yogyakarta, miliki Suwarto, yang bersengketa dengan pihak Hotel Asia-Africa, akhirnya dieksekusi, Kamis (13/9/2012) pagi.

Informasi dihimpun di lokasi, Pelaksanaan Eksekusi Lahan Milik Suwarto Bangunan yang semula dimanfaatkan Suwarto sebagai kantor money changer itu lalu dikosongkan dan dibongkar dengan alat berat.

Pantauan di lokasi, kini bangunan itu rata dengan tanah. Pembongkaran masih berlangsung, sementara polisi pengamanan masih berjaga di lokasi. Jalur di Jl Pasar Kembang dari Jlagran, Jl Sosrowijayan, dan dari arah Abu Bakar Ali masih ditutup total demi kelancaran eksekusi.

Eksekusi ini merupakan yang kesekian kali setelah sebelumnya pihak Suwarto menunjukkan penolakan. Sengketa lahan antara pihak Suwarto dan hotel asia-africa itu semula diproses di PT dan MA yang membuat Suwarto kalah. Lahan itu diminta diserahkan ke Asia-Africa Hotel. Eksekusi pertama dilakukan pada 2006 eksekusi namun gagal. Yang berikutnya pada 2008, 2009, dan Juni 2012. Eksekusi kelima pada 2012, Selasa (17/7/2012), yang juga gagal.

Brimob Amankan 20 Tabung Gas

Satuan brimob dan polisi yang berjaga di lokasi eksekusi lahan di Jl Pasar Kembang 23 Sosrowijayan Wetan, Yogyakarta, sempat mengamankan 20 tabung gas elpiji dari dalam rumah yang dieksekusi tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Tabung gas tersebut milik Suwarto, pihak yang bersengketa dengan pihak Hotel Asia-Africa. Selain tabung gas, di lokasi sebelum eksekusi, pihak Suwarto membawa korek api. Namun sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas mengamankannya. Akhirnya kantor money changer itu dieksekusi.

Pembongkaran rumah itu masih berlangsung hingga pukul 10.00. Sementara polisi pengamanan masih berjaga di lokasi. Jalur di Jl Pasar Kembang dari Jlagran, Jl Sosrowijayan, dan dari arah Abu Bakar Ali mulai dibuka walaupun belum seluruhnya.

Sengketa lahan antara pihak Suwarto dan hotel asia-africa itu semula diproses di PT dan MA yang membuat Suwarto kalah. Lahan itu diminta diserahkan ke Asia-Africa Hotel. Eksekusi pertama dilakukan pada 2006 eksekusi namun gagal. Yang berikutnya pada 2008, 2009, dan Juni 2012. Eksekusi kelima pada 2012, Selasa (17/7), yang juga gagal.

Baca Juga :

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas