Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov Sumut Harus Ganti Rugi ke 107 KK

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Samsul Hilal mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Samsul Hilal mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) wajib ganti rugi kepada 107 KK yang tergusur akibat pembangunan Bandara Kualanamu.

"Negara wajib berikan ganti rugi. Karena masyarakat di sana sudah menggarap lahan yang selama ini tidak dipakai pemerintah," katanya, Kamis (13/9/2012).

Menurutnya,  walau negara punya wewenang atas tanah tersebut, tetapi harus bersedia mengeluarkan uang ganti rugi kepada masyarakat yang sudah turun temurun berdomisili di tanah tersebut.

Mengenai,  harga ganti rugi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, Samsul menyatakan Pemprov Sumut harus mencocokkan ganti rugi sesuai keinginan masyarakat. "Kalau tidak ada dana, silakan masukkan anggaran ganti rugi ke APBD. Kenapa pemerintah harus kikir kepada rakyatnya sendiri," ujar Samsul.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas