Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Bupati Batang Menanti Vonis

Setelah menjalani beberapa sidang, mantan Bupati Batang dua periode Bambang Bintoro akan divonis, Senin (24/9/2012) siang ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah menjalani beberapa sidang, mantan Bupati Batang dua periode Bambang Bintoro akan divonis, Senin (24/9/2012) siang ini. Politisi PDIP itu sebelumnya dituntut pidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bambang Bintoro yang menjabat sejak tahun 2002 diduga membagikan klaim asuransi jiwa DPRD Batang dari AJB Bumiputera Batang sebesar Rp 796 juta. Seharusnya, klaim itu masuk ke kas daerah bukannya dibagi ke seluruh anggota DPRD Batang yang telah purna tugas.

Bambang Bintoro didakwa melanggar dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas