Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bendahara DKP Bireuen Diperiksa Polisi

Penyidik Polres Bireuen, Senin (24/9/2012) memeriksa Muktar bin Muhammad (42), Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bireuen

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Polres Bireuen, Senin (24/9/2012) memeriksa Muktar bin Muhammad (42), Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bireuen di Mapolres setempat.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di dinas itu pada proyek pengerukan Kuala Pante Rheng, Samalanga, Bireuen tahun 2010.

Keterangan yang diperoleh Serambi (Tribun Network), Muktar sebelumnya juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pantauan Serambi, sekitar pukul 09.30 WIB kemarin Muktar masuk ke ruangan Tipikor Reskrim Polres Bireuen ia berjalan dan didampingi seorang penasehat hukum.

"Apakah Muktar nanti akan kita tetapkan sebagai tersangka atau tidak, itu tergantung hasil pemeriksaan. Sekarang dia masih diperiksa sebagai saksi," kata Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK kepada Serambi, kemarin.

Dikatakan, pihaknya kembali memeriksa Muktar untuk kelengkapan berkas kasus itu untuk diajukan lagi ke Kejari Bireuen.

"Beberapa waktu lalu, Kejari mengembalikan berkas kasus itu ke kita untuk dilengkapi. Salah satu poin adalah perlu keterangan tambahan dari bendahara dinas. Jadi, setelah pemeriksaan ini, berkas akan kita serahkan lagi ke Kejari," jelas Kapolres.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Bireuen tahun 2010 mengucurkan anggaran Rp 1,8 miliar untuk proyek penggerukan kuala Pante Rheng Samalanga dan kuala Peudada.

Dalam pelaksanakan di lapangan terjadi kesalahan kebijakan dan terjadi kerugian negara mencapai Rp 719 juta. Polres Bireuen menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kadis DKP Bireuen, Ir Syamsuarsyah dan Direktur PDP Bireuen, Kesuma Fachrida. (yus)

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas