Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beras dan Uang Digelapkan PNS Polisikan Pasutri

Mk dan istrinya Ar, warga Jalan Tien Soeharto RT 16, Kelurahan Timur, Kecamatan Nunukan dilaporkan Ir (28), seorang pegawai negeri sipil (PNS)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Mk dan istrinya Ar, warga Jalan Tien Soeharto RT 16, Kelurahan Timur, Kecamatan Nunukan dilaporkan Ir (28), seorang pegawai negeri sipil (PNS) lantaran dituding telah menggelapkan beras dan uang. Selain sebagai PNS, Ir juga pengusaha distributor beras di Pulau Nunukan.

Kasus tersebut berawal dari kerja sama jual beli beras antara pelapor dengan pasutri tersebut pada Juli lalu. Saat itu Mk dan Ar mengambil beras merk Dewi Sinta sebanyak empat kali masing-masing pada 31 Juli selanjutnya tanggal 7, 11 dan 17 Agustus.

Pengambilan dilakukan di rumah korban yang berada tak jauh dari kediaman pelaku. Total beras yang diambil mencapai 400 karung senilai Rp 81.200.000. Pada 17 Agustus, terlapor juga meminjam uang senilai Rp 15 juta.

"Dari uang yang dipinjam kepada pelapor senilai Rp 15 juta, yang dikembalikan Rp 4.087.000. Jadi sisa uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian keseluruhan mulai beras dan kekurangan dari pinjaman yang dikembalikan.

Jadi nilainya Rp 92.113.000,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan, Aiptu M Karyadi.

Begitu mendapatkan laporan dari Ir, Polisi langsung memintai keterangan korban. Selanjutnya kedua pelaku dimintai keterangan atas laporan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Karyadi mengatakan, jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas