Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuh Mantan Istri Divonis 15 Tahun

Saya tidak rela kalau Abdus Salam itu hanya di hukum 15 tahun, mana pasal 340

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO- Sidang pembunuhan Yuliada Kusuma Wardani dengan terdakwa Abdus Salam, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, di Pengadilan Negeri Situbondo, mendadak ricuh, Selasa (25/09) siang.

Kericuhan itu terjadi usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada. Kelurga korban tidak terima, karena terdakwa Abdus Salam, hanya divonis selama 15 tahun penjara.

Saking jengkelnya, keluarga korban yang marah sempat mengejar terdakwa hingga ke mobil kejaksaan. Namun karena tidak berhasil, akhirnya keluarga korban masuk ke ruang persidangan untuk mencaci maki majelis hakim dan Jaksa Penunut Umum (JPU).

“Saya tidak rela kalau Abdus Salam itu hanya di hukum 15 tahun, mana pasal 340 nya,” teriak Suhatina kepada Majelis Hakim di ruang sidang, sELASA 925/9/2012).

Suhatina mengatakan dirinya akan melakukan upaya banding, karena vonis yang dijatuhkan  kepada pembunuh anaknya itu masih kurang setimpal dengan perbuatan sadisnya tersebut.

“Saya minta pembunuh itu dihukum mati saja,” kata wanita sembari mengis histeris.

Tak hanya itu, beberapa keluarga Yuliada Kusuma  Wardani,  jatuh pingsan usai mendengar putusan yang di bacakan Majelis Hakim. Bahkan, ayah angkat korban juga memberontak dan berusaha mengejar terdakwa Abdus Salam yang sudah di bawa mobil kejaksaan ke Rutan Situbondo.

Rekomendasi Untuk Anda

Beruntung, polisi yang disiagakan berhasil menenangkan. Sehingga situasi di Pengadilan Negeri Situbondo kembali tenang.
 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas