Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Walkot Cilegon Segara Sidang di Pengadilan Serang

Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiang pancang dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, Tubagus Aat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Walkot Cilegon Segara Sidang di Pengadilan Serang
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiang pancang dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, Tubagus Aat Syafaat akhirnya rampung. Maka dalam waktu tak lebih dari 14 hari, ia akan duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor.

"Benar, Aat P21 tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2012).

Aat yang hari ini mendatangi markas Abraham untuk pelengkapan berkas pun mengakuinya. Pria tengah baya yang terlihat mengenakan kemeja batik yang dibalut baju tahanan membenarkannya.

"ini sudah P21. Iya mau dipindahin ke Serang," kata Aat.

Pengacara Aat, Djufri Taufik pun membenarkan prihal pelimpahan berkas kliannya. Menurut Djufri kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

"Karena TKP di banten dan pengadilan tipikor ada di Serang. Maka dipindahkan penahanan dan di LP serang mulai hari ini dan persidangana di tipikor Serang," kata Djufri.

Dalam kasus ini, mantan Wali Kota Cilegon, Aat Sya'faat, telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon. Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur Jumat malam (26/5/2012).

Aat telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten oleh KPK beberapa waktu lalu. Aat diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,5 miliar. Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya dirisediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang.

Atas perbuatan tersebut Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, KPK menduga kasus korupsi yang terjadi terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel. KPK sendiri telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fauzar Bujang.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas