Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Koruptor Edarkan Narkoba di Penjara

Mantan Kepala Seksi Pendidikan Nonformal Disdikpora Jeneponto Muhammad Alwi Sanre, kembali terancam hukuman empat tahun penjara.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Seksi Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jeneponto Muhammad Alwi Sanre, kembali terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Alwi divonis enam tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemberantasan buta aksara, yang
mengakibatkan negara merugi Rp 790 juta.

Alwi yang divonis Maret lalu, kembali terancam empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah petugas Lapas Klas I Makassar memeriksa kamar Pusri Wijaya di Blok E2, dan menemukan empat paket sabu serta tiga buah handphone.

Selain Alwi, dua rekannya yang juga narapidana, yakni Muh Andan dan Pusri
Wijaya, ikut terancam empat tahun penjara, lantaran diduga merupakan jaringan narkotika bersama Alwi.

Adnan menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan. Sedangkan Pusri
tersandung kasus penganiayaan.

Kapolsekta Rappocini Kompol Ahmad Mariadi menjelaskan, ketiga narapidana dalam kasus berbeda ini diduga jaringan peredaran narkotika di Lapas Klas I Makassar.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu petugas sipir lapas, Muh Fahri Arman, memeriksa semua kamar tahanan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas