Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Pacar Suami Aniaya Jurmaini

Perselisihan yang telah lama antar dua wanita ini mencapai puncaknya Senin (1/10/2012).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Galih

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Perselisihan yang telah lama antar dua wanita ini mencapai puncaknya Senin (1/10/2012). Keduanya adalah Jurmaini (35), seorang ibu rumah tangga dan Ci (28) yang merupakan mantan kekasih dari suami Jurmaini.

Ibu rumah tangga yang merupakan warga Jalan Kurni, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut menderita luka pada punggung dan tangannya karena dianiaya oleh mantan kekasih suaminya tersebut.

Perselisihan antara kedua kaum hawa ini sudah berlangsung lama. Tepatnya sejak tahun 2007 atau lima tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketika itu pelaku menuduh korban melakukan fitnah terhadap dirinya. Sejak saat itulah perselisihan antara keduanya berlangsung.

Kejadiannya bermula pada Senin malam kemarin. Saat itu, korban melintas di depan pelaku. Tanpa ada sebab musabab yang jelas, pelaku kemudian meludahi korban.

Merasa tidak bersalah, korban pun berbalik dan menanyakan mengapa dirinya diperlakukan demikian oleh pelaku. Kemudian, adu mulut antara keduanya tidak bisa dihindarkan lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika dua wanita itu tengah cekcok, datanglah Wa (17). Wa adalah adik pelaku yang datang untuk membantu kakaknya.

Setelahnya, korban pun langsung dianiaya. Dia dipukul, dijambak dan ditendang hinggal mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Tidak terima dengan apa yang diterimanya, dia pun membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Dia kemudian melapor kejadian yang baru saja dialaminya ke Polsek Rumbai Pesisir.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Yakob Silo kepada wartawan, Selasa (2/10/2012) melalui Kanit Reskrim, Iptu Arry Prasetyo membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas