Terdakwa Kasus Pencabulan Diputus Bebas
Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Leonardo Siahaan, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta,
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SANGATTA,- Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Leonardo Siahaan, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (11/9/2012) lalu. Dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti dan kesaksian korban diragukan kebenarannya.
Buntut vonis bebas ini, keluarga korban sangat kecewa. Keluarga korban pun telah berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berbicara secara informal dengan staf Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Kerabat korban, Agus Latif, Selasa (2/10/2012), mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan bersilaturahmi dengan KPAI pusat. "Kami sudah berkoordinasi dan bersilaturahmi dengan beberapa institusi yang menjadi mitra kerja kami, bahwa ada masalah dengan vonis keluarga kami di PN Sangatta," kata Agus.
Agus mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPAI serta rekannya di MA dan KY. "Sifatnya masih koordinasi. Belum ada tindakan seperti melaporkan atau membuat pengaduan," katanya.
Ia menilai terdapat beberapa keganjilan dalam vonis tersebut. Diantaranya, anak di bawah umur sebenarnya sudah bisa memberikan kesaksian. Sedangkan kesaksian korban tidak diperhatikan dalam persidangan.
Kedua, anak di bawah umur tersebut berperkara tanpa didampingi kuasa hukum. "Sementara pelaku ada kuasa hukumnya. Jelas saja korban berada. Dalam posisi lemah. Seharusnya korban dibantu secara hukum dalam hal ini," katanya. Terdapat pula beberapa keganjilan lainnya.
Apakah keluarga sangat kecewa dengan vonis tersebut. "Tentu saja kami sangat kecewa," katanya. Karena itu pihaknya akan menjajaki langkah untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
"Seorang hakim bila keputusannya dianggap tidak benar bisa di cross check atau dieksaminasi. Tidak ada orang di republik ini yang kebal hukum. Penegak hukum pun bisa ditindak," katanya. Meskipun demikian, Agus belum bersedia menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan keluarga untuk menindaklanjuti masalah ini.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, yang juga Kepala PN Sangatta, Suparman, SH, MH, Selasa (11/9) lalu, menegaskan putusan bebas diberikan kepada terdakwa karena dakwaan tentang percobaan perkosaan tidak terbukti.
"Dakwaan jaksa tidak terbukti karena ada saksi lain yang berada di kamar dan tidak melihat perbuatan yang dimaksud. Mereka tidak hanya berdua di kamar itu. Banyak saksi lain yang menyatakan tidak melihat perbuatan tersebut," katanya. Korban juga mengaku senang bisa berkunjung ke rumah "Om Leo".
Berdasarkan fakta persidangan, korban juga disebutnya masih bisa bernyanyi-nyanyi di rumah itu setelah perbuatan yang dimaksudkan. "Jadi kami meragukan keterangan korban. Dan kami memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan percobaan perkosaan," kata Suparman.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Leonardo Siahaan (28 tahun), PNS yang merupakan warga desa Banua Baru Ulu, Kecamatan. Sangkulirang, pada Jumat, 17 Februari 2012, pukul 12.00 di rumah dinasnya didakwa telah melakukan pencabulan terhadap, YS, siswa SMK yang sedang praktek di kantornya.
Awalnya YS ikut bersih-bersih rumah dinas. Lalu terdakwa minta diinjak badannya di dalam kamar. Saat di kamar itulah terdakwa kemudian memaksa mencumbui dan mencabuli korban, meski korban berontak.
Semua saksi yang berjumlah lima orang membenarkan melihat korban disuruh masuk dan disuruh menginjak-injak badan terdakwa, dan korban telah melaporkan semua perbuatan tersebut. (kholish chered)
Baca Juga :
- Kapolres Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Waru 11 menit lalu
- Dahlan Iskan Berinteraksi Dengan Siswa SMAN 3 Yogya 20 menit lalu
- Mantan Lurah Dlingo Ditahan Kejari 1 jam lalu