Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah HP Cross dan uang tunai RP 15.000.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Satreskoba Polres Kediri Kota kembali membekuk dua pengedar narkoba yang melakukan transaksi. Kedua tersangka diamankan di Jl Ahmad Yani, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (12/10/2012).

Tersangka yang diamankan masing-masing Suparmanto alias Antok (27) karyawan swasta warga Jl Pandean Gang II Kelurahan Setonopande Kota Kediri. Dari saku bajunya diamankan barang bukti  24 butir pil dobel L  dan 1 buah HP merk ZTE warna hitam.

Sedangkan tersangka lain yang diamankan Budi Santoso Bin Sami (34) karyawan swasta warga Kelurahan Banaran, Kecamatan  Pesantren Kota Kediri. Dari tangan tersangka diamankan  barang bukti 1 buah HP Cross dan uang tunai RP 15.000.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan tersangka bakal dijerat pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka sudah  dijebloskan tahanan Polres Kediri Kota.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas