KPK Periksa Lagi Dua Pejabat Riau
KPK kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait venue menembak PON ke 18 Riau,
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait venue menembak PON ke 18 Riau, Lukman Abas dan Taufan Andoso Yakin, Jumat (12/10/2012).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka. "Hari ini rencananya Lukman Abas dan Taufan Andoso Yakin penyerahan tahap dua atau P21 ke tahap penuntutan," kata Johan kepada Tribunnews.com.
Johan menjelaskan, dengan penyerahan ke tahap dua itu maka dalam waktu maksimal 14 hari, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera menjalani persidangan.
Sebagaimana diketahui, Lukman Abas, mantan Kepala Dinas Olah Raga (Kadispora) Riau yang kini merupakan staf ahli Gubernur Riau dan Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait venue menembak PON ke 18 Riau. Keduanya telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lukman dan Taufan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan dalam kasus itu.
Sebelumnya KPK telah lebih dulu menahan empat orang tersangka yaitu anggota DPRD Riau, M.Faisal Aswan,Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Riau Eka Dharma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
Keempat orang itu ditangkap pada awal April tahun 2012 lalu menyangkut dugaan praktek penyuapan pembahasan Perda pembangunan venue menembak PON ke 18 Riau. KPK menyita uang Rp 900 juta sebagai barang bukti.
Nama Gubernur Riau juga ikut disebut-sebut dalam dugaan kasus suap ini. Keterlibatan Rusli mulai mengemuka setelah namanya kerap disebut terdakwa dan saksi dalam beberapa kali persidangan perkara kasus suap tersebut.
Terkait hal ini politisi Partai Golkar itu telah dipanggil KPK sebanyak dua kali guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK juga telah memperpanjang status pencegahan ke luar negeri bagi Rusli Zainal.
Disebutnya nama Rusli Zainal terucap dari seorang saksi bernama Dicky dari PT Adhi Karya. Dicky mengaku pernah menyerahkan uang Rp500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal lewat sang ajudan, Said Faisal alias Hendra. Uang dari proyek venue PON itu dibawa dengan kardus.
Rusli juga disebut pernah mengadakan pertemuan di rumahnya dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD serta Pansus revisi Perda PON. Rusli meminta revisi Perda segera dilakukan. Kendati begitu Rusli selalu menepis dugaan keterlibatanya tersebut.
(Edwin Firdaus)