Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Mahasiswa UNM Terancam Penjara Seumur Hidup

Arsal Bakhtiar (23) pelaku penikaman yang menewaskan dua mahasiswa Fakultas Teknik

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Mahasiswa UNM Terancam Penjara Seumur Hidup
ist/Tribun/Mansur
Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Jumat (12/10/2012) secara khusus melayat ke rumah keluarga Haryanto, satu dari dua korban tewas bentok antar-Mahasiswa UNM di Baraka, Enrekang 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Arsal Bakhtiar (23) pelaku penikaman yang menewaskan dua mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM) diancam pidana penjara seumur hidup.

Ancaman hukuman berat yang bakal menjerat tersangka pembunuhan Resky Munandar (23) dan Heriyanto (23) disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Mudji Waluyo, saat menggelar jumpa pers bersama dengan Pembantu Rektor III UNM Heri Tahir, di Polrestabes Makassar, Sabtu (13/10/2012).

Mudji mengatakan, ancaman hukuman maksimal tersebut, lantaran tersangka yang merupakan pelaku tunggal pembunuhan dinilai telah melanggar sejumlah pasal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, yakni pasal 351 ayat 3 juncto pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meinggal dunia.

“Ancaman pidananya bisa sampai seumur hidup,” kata Mudji didampingi Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Erwin Triwanto, usai menggelar rapat tertutup dengan sejumlah civitas akademik dari berbagai kampus di Makassar. Baik Perguruan Tinggi Swasta (Pts) maupun Negeri.  

Rapat tertutup yang digelar jajaran Polda Sulsel, Polrestabes dan pihak kampus dilaksanakan di Aula Mapolrestabes Makassar, siang tadi.

BERITA TERKAIT

Pascabentrokan mahasiswa FDS dan FT yang berujung kematian dua mahasiswa asal Kabupaten Enrekang dan Bulukumba itu. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain selain  Arsal (tersangka tunggal).

“Untuk saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. tapi tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” beber mantan Kapolda Maluku ini.

Adapun barang bukti yang disita aparat kepolisian dari tangan pembunuh berdarah dingin itu adalah sebilah badik yang digunakan tersangka saat menikam korbannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji, Makassar, Kamis (11/10/2012).

Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Erwin Triwanto, mengatakan, pihaknya masih tetap melakukan pengamanan ekstra ketat di kampus orange tersebut. Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan antara. Kedua bela pihak.

“Kami masih tetap menempatkan satu pleton personil Brimob. Baik dalam kampus maupun di luar area kampus. Guna mengantisipati adanya aksi balas dendam,” tegas Erwin mengaku suasana kampus tampak mulai kondusif.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas