Pangeran Palsukan SK Wako Siantar untuk PNS Siluman
Pangeran Riadi Gunawan Siagian, mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Pematangsiantar ditahan penyidik polres setempat
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Pangeran Riadi Gunawan Siagian, mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Pematangsiantar ditahan penyidik polres setempat, Minggu (14/10/2012) dini hari.
Tersangka pemalsuan SK seorang PNS siluman itu, dijemput dari rumahnya di Jl Bah Tongguran, Sigulanggulang, Siantar Utara, Sabtu (13/10/2012) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Daniel SM, didampingi Kanit Tipikor Iptu Lengkap Siregar, mengatakan tersangka diduga kuat memalsukan SK Wali Kota Pematangsiantar No : 824/3904/BKPP/2011 tertanggal 15 Agustus 2011 tentang rekomendasi persetujuan pindah Ida Siagian dari Pemkab Tapanuli Utara ke Pemko Pematangsiantar.
Dia juga memalsukan SK Wali Kota No : 824/270/IV/WK tahun 2012 tanggal 27 April 2012 tentang penugasan Ida Siagian ke SMKN 3 Pematangsiantar. Sesuai pengakuan Pangeran kepada polisi, pemalsuan surat penugasan ke SMKN 3 dilakukan dengan cara menscanning tanda tangan wali kota dan stempel Pemko dan mencetaknya di lembaran SK palsu.
Baca Juga:
- Markas Pemadam Kebakaran Batanghari Terbakar
- Lima Penambang Timah Tewas Terkubur Sedalam 17 Meter
- Istri Kapolda Jatim Meninggal di Bali
- Gagal Jadi Artis, Fauzi Malah Pilih Urus Artis