Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Perambah Taman Nasional Kerinci Akhirnya Dilepaskan

Lima warga Sulak yang menjadi tersangka perambahan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Sulak Mukai

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar

TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Lima warga Sulak yang menjadi tersangka perambahan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Sulak Mukai, akhirnya dilepaskan dari tahanan Mapolres Kerinci.

Informasinya, lima tersangka dilepaskan Senin (15/10/2012) sekitar pukul 17.00 WIB, dan langsung dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Ya, warga yang ditangkap TNKS sudah dilepaskan hari ini. Hal tersebut menyusul dengan adanya kesepakatan warga dengan sejumlah pihak, saat digelarnya hearing di DPRD kemarin," ujar sumber Tribun Jambi (Tribun Network) saat dikonfirmasi Senin (15/10/2012).

Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, melalui Kasat Reskrim, AKP H Abdul Roni yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut kasar reskrim, dilepaskannya lima warga tersebut setelah mereka mengajukan penangguhan penahanan.

"Ya, permohonan penangguhan penahanannya sudah masuk sejak kemarin. Pelepasannya sudah dilakukan sore," kata Roni, Senin (15/10/2012) di ruang kerjanya.

Namun, walau tersangka dilepas, Roni mengaku kasusnya tetap dilanjutkan, dan akan dimajukan ke meja hijau. "Kasusnya tetap berlanjut. Tadi siang sebelum dilepaskan mereka juga sudah diperiksa," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kelima tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga. "Ditambah dengan surat-surat berharga seperti sertifikat," katanya.

Penangguhan penahanan, kata Roni, hanya berlaku selama kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau sudah dilimpahkan, itu akan menjadi urusan kejaksaan lagi," katanya.

Lima warga yang ditahan tersebut, yakni JN (35), SY (42), HR (40), BS (38), dan HA (35). Mereka diduga merambah kawasan TNKS, untuk dijadikan kawasan perladangan.

Kepala Seksi Wilayah I, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Agusman mengatakan, tersangka ditangkap saat membuka lahan perkebunan kopi. "Selain merambah, mereka juga sudah membuat pemukiman di dalam kawasan," jelasnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas