Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Selasa dan Kamis PNS Wajib Pakai Batik

Batik sehelai kain bermotif ini telah diakui sebagai warisan budaya dunia dari indonesia.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Theresia T Andayani

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Batik sehelai kain bermotif ini telah diakui sebagai warisan budaya dunia dari indonesia. Batik merupakan salah satu industri kecil dan menengah unggulan kota yogyakarta disamping perak, kulit, cor logam dan bakpia.

Tema tersebut mengemuka dalam sosialisasi dan Workshop bertema Pelestarian Batik sebaga jati diri Bangsa melalui Regenerasi Sumber Daya, yang digelar di Balai Batik, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Selasa (16/10/2012).

Acara diisi oleh Walikota Yogyakarta Drs. H. Haryadi Suyuti,  Kurator dan Manager Museum Batik Danar Hadi. Ir. Toetti Soerjanto dan Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknis Drs. Handoyo.

Haryadi mengambil tema peran pemerinah daerah dalam peningkatan apresiasi dan kecintaan terhadap produk batik nusantara. Ia menyebutkan peran pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan Apresiasi dan kecintaan terhadap Produk Batik adalah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57/Perwal/2011 tentang pedoman Penyusunan Tata tertib sekolah yaitu kewajiban penggunaan pakaian batik  Motif yogyakata setiap hari Jumat.

"Setiap hari Selasa dan Kamis, kami mewajibkan tiap PNS untuk selalu memakai pakaian batik di lingkungan kerja dan instansi," ucap Haryadi dalam presentasinya di hadapan ratusan audiens.

Pemerintah Kota Yogya melalui SKPD selalu memberikan berbagai fasilitasi kepada pelaku usaha batik di kota Yogya. Yakni dalam bentuk pelatihan, pendampingan, bantuan penguatan modal dan promosi melalui pameran.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami juga memberikan berbagai dukungan kepada Dekranasda kota Yogya dalam memfasilitasi para pelaku usaha batik di Kota Yogyakarta," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas