Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Narapidana Laporkan Hakim ke KPK

Mantan hakim PN Kabupaten Kediri berinisial BZ dilaporkan dua terpidana kasus pemerasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Mantan hakim PN Kabupaten Kediri berinisial BZ dilaporkan dua terpidana kasus pemerasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya,  hakim tersebut dinilai telah telah membuat laporan palsu data-data persidangan.

Dua terpidana yang melaporkan BZ adalah Imam Musonef warga Jl Matahari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan Andik Siregar warga Perum Permata Hijau, Kota Kediri. Kedua terpidana saat ini menghuni Lapas Kelas II Kota Kediri.

Dalam suratnya yang diterima Surya Online (grup Tribunnews.com), Rabu (17/10/2012), Andik Siregar menyebutkan jika laporannya terkait persidangan perkara pidana No 133/Pid.B/2012/PN Kdr yang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dalam berita acara yang dibuat ketua majelis hakim yang dipimpin BZ ditemukan  pemalsuan data persidangan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satunya, tanggal 26 Juni 2012 dilaporkan ada persidangan, padahal kenyataannya tidak ada sidang.

“Dalam berita acara kami dilaporkan belum siap pledoi, padahal kami sudah siap. Lebih ironis lagi meski tidak ada sidang majelis hakim melaporkan ada sidang,” ungkapnya.

Demikian pula laporan pada 10 Juli 2012 tidak ada sidang, tetapi ditulis dalam berita acara majelis hakim ada sidang.  “Kami dapat membuktikan pada tanggal tersebut hakim ada acara mengantar tamu penting ke Surabaya,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemalsuan data sidang juga terjadi pada tanggal 17 Juli 2012 tidak ada persidangan tapi dilaporkan ada sidang. Padahal pada tanggal tersebut  BZ mengikuti acara di Malang.

Dikonfirmasi terpisah Endarto SH, kuasa hukum  Andik Siregar menyebutkan, jika pemalsuan data-data persidangan merupakan pelanggaran ketentuan undang-undang. “Kami mendesak pemalsuan data persidangan ini diusut tuntas,” tandasnya.

Sementara BZ belum berhasil dikonfirmasi Surya Online karena yang bersangkutan telah berpindah tugas di PN Kabupaten Situbondo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas