Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Hakim Kartini Marpaung Cs Disidang di Semarang

Usai rekonstruksi kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemungkinan tiga tersangka

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK: Hakim Kartini Marpaung Cs Disidang di Semarang
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Tersangka, Sri Dartuti memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/8/2012). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung dan Hakim Tipikor Pontianak Heru Kusbandono terkait pembebasan M. Yaeni, ketua DPRD Grobogan yang menjadi terdakwa korupsi perawatan mobil dinas senilai Rp 1,9 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Usai rekonstruksi kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemungkinan tiga tersangka yakni Kartini Marpaung, Heru Koesbandono, dan Sri Dartuti akan disidang di Semarang.

"Kemungkinan sidangnya di Semarang," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat dihubungi, Kamis (18/10/2012).

Ia mengatakan, setelah rekonstruksi, berkas penyidikan akan selesai. Dalam jangka waktu yang tidak lama, akan maju ke penuntutan dan ke persidangan.

Malam ini Kartini Marpaung, Heru Kisbandono yang merupakan hakim ad hoc Tipikor Pontianak, dan Sri Dartuti akan menjalani rekonstruksi ulang. Di Semarang, para tersangka reka ulang di Kafe Rinjani dan Gamacandi Resto. Rencananya akan dilanjutkan ke Purwodadi dan PN Semarang.

Hakim ad hoc Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu. Saat itu Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta. Dalam perkara itu, Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni juga ditangkap.

Hubungan antara tiga tersangka yaitu Sri Dartuti, Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung ada dalam kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas di sekretariaat DPRD Grobogan tahun anggaran 2006 hingga 2008 senilai Rp 1,9 miliar.

Berita Rekomendasi

Heru Kisbandono diduga sebagai penghubung antara Kartini Marpaung dan pihak Yaeni dalam hal ini adiknya Sri Dartuti. Suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan sidang yang berlangsung pada 27 Agustus.

Adapun nasib Yaeni terakhir adalah terkait putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Putusan banding kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan 2004-2007, dengan terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan M Yaeni (44) jauh lebih berat dari vonis di PN Tipikor Semarang.

Politisi PDIP itu diputus menjalani pidana kurungan penjara lima tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang.

Vonis PT itu hampir dua kali lipat dari vonis ketua majelis hakim Pragsono di PN Tipikor. Di PN Tipikor Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Yaeni juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 187 juta subsidair sembilan bulan penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas