Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Anak, Kakek Anwar Dihukum 8 Tahun Penjara

Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang kakek Anwar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang kakek Anwar (57) dihukum delapan tahun penjara.

Ketua majelis hakim Ida Ratnawati pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/10/2012) menyatakan Anwar terbukti bersalah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anwar dengan penjara selama delapan tahun," ujar hakim Ida Ratnawati.

Pada sidang tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Anwar membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas