Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Upah Minimum Jambi Rp 1,3 Juta Diajukan ke Gubernur

Upah Minimum Jambi Rp 1,3 Juta Diajukan ke Gubernur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM JAMBI, TRIBUN - Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 untuk Provinsi Jambi telah diputuskan sebesar Rp 1,3 juta. Angka ini merupakan kesepakatan rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Dewan Pengupahan telah menandatangani kesepakatan besaran tersebut. Kemudian, pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan mengajukan nota dinas ke Gubernur Jambi  Senin (22/10/2012), untuk ditinjau kembali.

"Sudah disepakati dan ditandatangani semua pihak (pengusaha, pemerintah, serikat pekerja; red). Jumlah UMP yang diputuskan dan diajukan Rp 1,3 juta," kata Harris AB, Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, seusai rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, akhir pekan lalu.

Dengan kesepakatan tersebut, disebutkan Harris, upah minimum tahun depan akan naik sekitar Rp 178 ribu dari upah tahun ini, yaitu Rp 1.143.500. "Artinya ada peningkatan. Kita coba pikirkan juga tingkat inflasi, dan sedikit banyak ini memberi tambahan pada karyawan dan keluarganya," lanjutnya.

"Besaran upah yang baru ini akan berlaku mulai tahun 2013," kata Harris. Ditambahkan, pada bulan Januari tahun depan, karyawan masih menerima upah yang sama, kemudian pada bulan Februari upah yang diterimakan sesuai dengan besaran yang baru.

Berbanding upah tahun 2011, UMP 2012 mengalami kenaikan 11,11 persen. Sedangkan berbanding tahun 2012, UMP tahun 2013 akan mengalami kenaikan 13,78 persen.
Pada prosesnya, perkembangan besaran UMP yang telah disepakati ini akan diajukan ke Gubernur Jambi. Namun angka ini masih bisa mengalami perubahan, seperti pertimbangan gubernur.

"Berubah lagi bisa. Tapi biasanya dinaikkan, tidak diturunkan. Minimal jumlahnya sama seperti yang diputuskan dewan pengupahan," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kondisi saat ini, terdapat sekitar 2.050 perusahaan di Provinsi Jambi. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang ada berjumlah sekitar 110 ribu orang. Untuk perusahaan-perusahaan besar, rata- rata telah membayar karyawan lebih dari UMP. Namun masih banyak juga yang masih berada di bawah standar.

Kenaikan UMP ini pun akan memberi dampak terhadap gaji outsourcing yang rata-rata di bawah standar. "Walau outsourcing akan dihapuskan, tapi nanti kenaikan UMP ini akan menambah gaji mereka," pungkasnya. (sud)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas