Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Besuk Suami Selundupkan Carnopen di Pampers

Terkait kemungkinan adanya pembesuk yang membawa barang – barang terlarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Seorang ibu muda bernama  Ely Indrayani (25) diamankan petugas Lapas Lamongan, saat hendak menyelundupkan obat daftar G jenis carnopen sebanyak 80 butir yang diselipkan di pampers anaknya, ketika membesuk suaminya di dalam LP, Selasa (23/10/2012) siang.

Saat besuk  suaminya Munir, terkait perkaranya mengedarkan carnopen.
Siang itu menggendong putranya yang baru berumur satu tahun. Seperti tamu kunjungan lainnya, Ely juga diperiksa oleh petugas LP, Marlinda. Terkait kemungkinan adanya pembesuk yang membawa barang – barang terlarang.

Dalam tas kresek yang ditenteng pelaku berisi makanan dan jajanan digeledah namun tidak menemukan apapun. Inteljensi petugas bergembang mencoba menggeledah dalam pampers anaknya.

Ternyata benar adanya, dalam pampers yang dipakai anak Ely didapatkan sebanyak 80 butir carnopen yang dibungkus dalam plastik.

Sebelum diserahkan polisi, petugas LP mengkroscek dengan terdakwa Munir, apakah benar Ely itu istrinya. Dan ternyata benar. Setelah diberikan penjelasan, akhirnya pelaku Ely diserahkan ke Sat reskoba Polres Lamongan.

Setelah ditangan Kanit Idik Reskoba, Aiptu Jinanto, Ely diperiksa dan mengakui jika barang haram itu ia dapatkan dari seorang kenalannya, bernama Sayem (53) warga Brondong.

Tak kehilangan akal, Ely diminta telepon berpura – pura pesan kembali carnopen dan janjian ketemuan di terminal Brondong.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak selang lama, Ely bersama tidak anggota Reskoba berangkat ke Brondong. Di lokasi terminal petugas berhasil meringkus Sayem dan putranya, Mohammad Rofiul (16) yang sedang menunggu Ely. Dari tangan Sayem ditemukan barang bukti carnopen sebanyak 1.000 butir yang
siap dijual.

Ketiganya langsung digelandang ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskoba, AKP Sukono, mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 196 sub (98) UU 36 tahun 2009 tentang undang – undang kesehatan dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp 1
Miliar.

”Ketiganya jelas sebagai tersangka sebagai pengedar obat daftar G jenis carnopen,” kata Sukono didampingi Kasubag Humas AKP Moch Umar Dami.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas