Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hendak Diselundupkan, Polisi Sita 12 151 Liter Solar

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bone menyita 12.151 liter bahan bakar minyak jenis solar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan  Reporter Tribun Timur Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE -Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bone menyita 12.151 liter bahan bakar minyak jenis solar yang hendak disebrangkan melalui jalur laut ke Sulawesi Tenggara. Solar itu ditemukan saat sedang hendak dimuat dengan menggunakan kapal di tepi Sungai Wato, Dusun Maruluwatu, Desa Pallae, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

"Solar ini ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan ada yang menggunakan cergen adapula yang menggunakan drum. Solar diamankan karena tidak memiliki keterangan jelas sehingga terindikasi penimbunan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andi Ikbal, Selasa (23/10) yang ditemui di ruang kerjanya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga kapal yang mengangnkut minyak serta 287 jergen besar yang setiap jergennya memuat 33 liter solar dengan total solar 9.471 liter solar dan 68 jergen yang yang tiap jergennya memuat 20 liter dengan jumlah total 1360 liter. Adapun yang dalam kemasan drum, polisi menyita enam drum dengan masing-masing muatan 220 liter dengan total 1320 liter sehingga total keseluruhan solar sebanyak 12.151 liter solar.

Ikbal menambahkan, selain kapal dan solar, pihaknya juga menyiduk empat anak buah kapal masing-masing Bahri (35), Halim (45), Lukman (22) dan Irfan (20). Dua diantara mereka merupakan warga Sultra yang menjemput solar untuk diantarkan ke Kecamatan Pomala dan Kecamatan Buah Pinang, Sultra. dari pengakuan mereka, solar ini telah ditunggu oleh penadahnya untuk keperluan tambang.

"Mereka mengumpulkan solar secara bertahap dari SPBU. Setelah terkumpul solar tersebut kemudian diantarkan kepada pembelinya di tenggara," jelas Ikbal.

Ia menuturkan, pihaknya akan memanggil pemilik solar dan semua yang terlibat dalam kasus migas UU RI pasal 55 tahun 2011. (Yud)

Rekomendasi Untuk Anda

Bac Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas