Raja Irianto Mengamuk Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Tak terima di vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terdakwa Raja Irianto,
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tak terima di vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terdakwa Raja Irianto, Senin (22/10/2012) mengamuk diruang sidang, dan terdakwa sempat ingin melemparkan kursi yang didudukinya ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Afandi SH.
Beruntung Rully Afandi SH saat itu cepat kabur dan terdakwa tidak jadi melemparkan kursinya. Melihat terdakwa mengamuk Rully dengan cepat meinggalkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara itu terdakwa dugaan penyimpangan APBD Inhu senilai Rp 114 miliar tersebut terus memaki-maki JPU dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pasti Tarigan SH diruang sidang.
" Dasar jaksa tidak punya hati nurani. Waruwu itu adalah jaksa narkoba dan tidak punya hati nurani," ucapnya. Selanjutnya terdakwa Raja Irianto juga mengata-ngatai Majelis Hakim. "Coba pikirkan pak hakim, apa salah saya. Apakah anda tidak punya anak,"ujarnya.
Melihat terdakwa mengamuk Hakim Ketua Pasti Tarigan dengan cepat memerintahkan petugas keamanan jaksa dan polisi mengamankan terdakwa. Mendapat perintah petugas keamanan dengan cepat mengamankan terdakwa dan menggiring terdakwa keluar ruang sidang.
Puncak emosinya terdakwa Raja Irianto bermula saat mendengar Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsideir 3 bulan kurungan kalau denda tidak dibayar. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 406 juta, kalau tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan dilelang bila tidak mencukupi diganti hukuman 2 tahun penjara.
Belum sempat Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap dirinya untuk menggunakannya haknya terdakwa Raja Irianto langsung mengamuk. Saat itulah ia berdiri dan mengangkat kursi yang diduduki untuk melempar JPU. Melihat itu JPU bergegas lari keluar ruang sidang.
Dalam putusannya itu Majelis Hakim menyatakan terdakwa Raja Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Pasti Tarigan SH..
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU Rully Afandi SH sebelumnya yakni empat tahun penjara dan hanya berbeda pada denda serta subsidernya saja. Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Raja Irianto dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider .6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar. Lalu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 406 juta subsider 2 tahun penjara kalau uang pengganti tidak dibayar.
Namun dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal pasal 3 UU No.31 Tahun 1999. Sedangkan Majelis Hakim pada putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999.
Sementara itu Raja Irianto saat digiring petugas keamanan mengaku sangat keberatan sekali atas putusan Majelis Hakim tersebut. "Saya tidak terima putusan ini dan saya banding atas putusan Majelis Hakim itu," ujar Raja Irianto yang masih terlihat emosi. (*)