Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Komandan Batalyon 133 Yudha Sakti Dipecat

Mantan Komandan Batalyon Infanteri 133 Yudha Sakti, Padang, Sumatera Barat Letkol Eduart Hendri Butarbutar dipecat dari keanggotaan TNI

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Komandan Batalyon Infanteri 133 Yudha Sakti, Padang, Sumatera Barat Letkol Eduart Hendri Butarbutar dipecat dari keanggotaan TNI dan dikurung selama 18 bulan karena terbukti melakukan pemerasan terhadap prajuritnya sendiri.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan juga memastikan keterlibatan perwira menengah itu dalam penggelapan dana bantuan gempa di Padang hingga mencapai Rp 900 juta.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Hazarmein dalam persidangan yang digelar Rabu (24/10/2012) sore mengatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 149 KUHP Militer, dan pasal 372 dan pasal 362 KUHP. Menurutnya, kedua pasal itu berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa yang memperjualbelikan perlengkapan prajurit, pemotongan gaji prajurit, pemerasan, serta penggelapan dana bantuan Padang.

"Seluruh tindakan itu dilakukan ketika terdakwa menjabat Komandan Batalyon 133 Yudha Sakti pada 2009 hingga 2011. Total uang kejahatan yang dikumpulkan mencapai Rp 900 juta," kata Hazarmein.

Vonis pemecatan dan kurungan badan selama 18 bulan itu menurut Hazarmein sudah sesuai fakta persidangan sekaligus didukung keterangan 36 saksi. Hal yang paling memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa telah menyalahi kode etik perwira yang dapat menimbulkan krisis kepercayaan.

Dalam persidangan itu juga sempat disebutkan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa dua unit mobil, uang tunai Rp 48 juta, serta 18 surat yang berkaitan dengan kejahatan terdakwa.

Rekomendasi Untuk Anda

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Kolonel CHK Rizaldi yang mengajukan hukuman dua tahun penjara dan pemecatan dari keanggotaan militer. Meski begitu, terdakwa langsung mengajukan banding.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas