Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Keyko Akhirnya Disidang Tertutup Untuk Umum

"Tapi sebelumnya harus mengajukan permohonan izin dengan menyertakan surat tugas dari lembaganya,"katanya.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNJNEWS.COM,SURABAYA- Sidang perkara prostitusi online terdakwa Yunita alias Keyko benar-benar digelar tertutup.

Keputusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Ahmadi sesaat setelah membuka persidangan.

"Setelah mempelajari berkas perkara yang menyebutkan bahwa dakwaan dilakukan komulatif Pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP serta mengacu Pasal 153 ayat 3 KUHAP serta pasal 39 ayat 1 Undang-Undang 21 Tahun 2007, maka persidangan digelar tertutup,"kata Unggul.

Pasal 153 ayat 3 KUHAP menyebutkan untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Sementara Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang 21 Tahun 2007 menyebutkan. Bahwa sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa saksi dan/atau korban anak dilakukan dalam sidang tertutup.

Meski menutup untuk umum, Unggul tetap membuka kesempatan bagi lembaga swadaya masyarakat atau lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak bisa mengikuti persidangan.

"Tapi sebelumnya  harus mengajukan permohonan izin dengan menyertakan surat tugas dari lembaganya,"katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas