Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Tegas Tangani Anggota Ormas Yang Langgar Hukum

Polisi tegas dalam menangani kasus arogan yang kadang dilakukan oleh ormas ini

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG -- Sejak Januari - Oktober 2012, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menahan anggota organisasi massa (Ormas) yang berulah termasuk melakukan perusakan. Kasus anggota salah satu ormas garis keras yang melakukan perusakan terhadap Masjid An Nashir di Jalan H Sapari, Bandung atau masjid Ahmadiyah, Kamis 25/10/2012) lalu merupakan kasus ketiga.

Minggu (28/10/2012) lalu, polisi menahan anggota organisasi Islam garis keras berinisial MAA alias Utep dan dikenai Pasal 170 KUH Pidana dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan. Tidak ada perlawanan saat polisi mengamankan wali laskar dari organisasi massa Islam se-Bandung Raya ini. Polisi akan segera memproses secara hukum yang bersangkutan.

"Polisi tegas dalam menangani kasus arogan yang kadang dilakukan oleh ormas ini. Apalagi melawan hukum. Sebelumnya ada 2 anggota ormas di Bandung yang sudah kami tahan. Mereka yang sekarang ditahanini para ketua nya. Kami lanjut, proses hukumnya. Termasuk pelaku yang melakukan perusakan masjid Ahmadiyah kemarin," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10/2012). (dic)

Baca   Juga  :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas