Dua Mahasiwa UKI Paulus Divonis Empat Bulan
pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Timur Rudy
·
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR – Dua mahasiswa pelaku pengrusakan kampus dan rektorat Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI) Paulus Makassar dinyatakan terbukti secara sah dan besalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sehingga pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing empat bulan 22 hari untuk terdakwa Aprianus dan empat bulan 17 hari untuk terdakwa Gedion.
“Apa yang menjadi hukuman terdakwa sudah sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya,” kata Ketua majelis hakim Johny Simanjuntak, saat membacakan putusan terdakwa di pengadilan, Selasa (30/10/2012).
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa yang dikenal sebagai aktivis penggerak massa di kampus UKI Paulus dalam setiap aksi unjuk rasa, disebutkan, keduanya terbukti telah melanggar pasal 170 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentang pengrusakan secara bersama sama di muka umum yang mengakibatkan kerusakan.
Diketahui vonis masing-masing terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Gedion dan Aprianus dituntutan dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Meski vonis terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, namun Aprianus dan Gedion langsung di keluarkan dari rumah tahanan negara (rutan) Klas 1 Makassar lantaran proses penahanan terdakwa sama dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar hari ini keduanya dibebaskan dari rutan,” ujar Johny dihadapan persidangan.
Diketahui, selain Gedion dan Aprianus yang diseret ke meja persidangan bahkan menjadi terdakwa, pihak Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tamalanrea juga ikut menyeret tiga terdakwa lainnya
Mereka adalah Tadius Pasang, Bartholomeus Patadungan Pulle dan Yansi Ta'bi Tambaru akan tetapi tiga terdakwa kini masih menjalani proses persidangan di pengadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun berdasarkan dalam berkas perkara terdakwa, polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut, namun enam pelaku perusakan lainnya belum diproses lantaran masih dalam pengejaran polisi setelah ditetapkan sebagai DPO.
Peristiwa pengrusakan sejumlah fasilitas kampus dan ruang rektorat seperti kaca jendela, AC, televisi, kursi, meja, dan alat elektronik lainnya terjadi 6 Juni lalu. aksi anarkis tersebut berawal lantaran faktor kekecewaan mahasiswa fakultas teknik terhadap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Agus Salim karena tidak mencairkan dana lembaga sebesar Rp 1,5 juta untuk pertandingan futsal antara fakultas.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, dua terdakwa menyatakan sikap berbeda. Aprianus yang divonis penjara empat bulan 22 hari melalui penasehat hukumnya Najamuddin, dengan berat hati menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara Gedion melalui pengacaranya Dede Arwinsyah, masih tetap pikir-pikir untuk mengajukan proses bading ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.
“Kami pikir-pikir dulu sembari menyusun berkas rencana pengajuan banding ke PT,” tegas Dede kepada Tribun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun dari sejumlah rekan terdakwa, meski keduanya bebas dari kurungan penjara, namun hakim tetap menyatakan jika terdakwa dinilai bersalah.
Sehingga imbas dari putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa tetap bersalah adalah pihak kampus tetap mengeluarkan atau memecat keduanya sebagai mahasiswa UKI Paulus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara, Arie Chandra yang bertindak sebagai JPU juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Kami juga tetap pikir-pikir dulu. Namun yang pasti terkait soal terdakwa dikeluarkan dari rutan hari itu pasti akan kami jalankan sesuai dengan perintah pengadilan melalui majelis hakim,” tegas Arie. (rud)
Baca Juga :
- Saya Dengar 22 Kali Tembakan Bang 7 menit lalu
- Pelabuhan Tanjung Adikarto Diperkirakan Rampung 2016 17 menit lalu
- Pelayanan RSU Pirngadi Medan Gunakan Sistem Barkot 28 men