Bocah Tujuh Tahun Curi Laptop dan Duit Dwi
Seorang anak berusia tujuh tahun, Pt, warga Gedongtengen, Yogyakarta, dilaporkan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Seorang anak berusia tujuh tahun, Pt, warga Gedongtengen, Yogyakarta, dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri barang elektronik berupa handphone.
Ia juga dituduh mencuri uang tunai di rumah kos yang dihuni Dwi Putri di Notoyudan. Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Haryanto, Rabu (31/10/2012), mengatakan, korban Dwi Putri melaporkan Pt pada Selasa (30/10/2012).
Total kerugian Dwi Rp 11 juta. Menurut keterangan korban, pencurian terjadi saat ia mengantarkan orangtuanya makan pada Minggu (28/10/2012) sore.
Sepulang makan, kondisi rumah acak-acakan. Korban mencurigai Pt karena semula sempat bermain di rumah kosnya. Ternyata benar, setelah ditanyai, Pt mengakui dan menyerahkan hasil curiannya kepada kakaknya di Rusunawa Godean.
Baca tanpa iklan