Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begini Cara Dedy dan Agung Jualan Narkoba di LP

Dua narapidana pengedar narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dua narapidana pengedar narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 1.841 pil dobel l serta 214 pil Xanax.

Dedy Firmansyah (25), warga Karangrejo, Tulungagung, yang pertama ketahuan menyimpan 1.559 butir pil dobel l, 214 butir pil Xanax serta sebuah telepon genggam. Kemudian Agung Suyono (23), warga Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 282 butir pil dobel l.

"Dari penyelidikan, tersangka DF mendapat barang dari BB, warga Tulungagung. Kasusnya masih terus dikembangkan," kata Kepala Subbag Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Surono, Sabtu (3/11/2012).

Kedua pelaku merupakan narapidana dalam kasus narkoba yang tengah menjalani sisa masa hukumannya. Mereka menjadi bandar terhadap sesama penghuni lapas lainnya.

Sementara pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan mendadak petugas keamanan lapas pada Jumat (2/11/2012). Dari pemeriksaan itu, petugas lapas menemukan barang bukti yang dikemas dalam bungkus rokok serta botol bekas penghilang bau badan. Barang-barang itu disembunyikan di ruang kamar mandi area lapas.

"Saat kita lakukan sidak insidentil, kita temukan barang buktinya. Lalu kita laporkan atasan dan ditindaklanjuti ke kepolisian," kata Dwi Siswanto, bagian keamanan Lapas Kelas II A Kediri.

Kini barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kediri, sementara kedua pelaku masih mendekam di tahanan lapas Kediri.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas