Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Percaloan Di Pendidikan Harus Diberantas

Proses percaloan untuk menduduki jabatan - jabatan di Dalam Dinas Pendidikan akan menghancurkan dunia pendidikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM  SAMARINDA,  - Proses percaloan untuk menduduki jabatan - jabatan di Dalam Dinas Pendidikan akan menghancurkan dunia pendidikan. Tentunya dikarenakan pengangkatan pejabat di dunia pendidikan, kepala sekolah (kepsek), pengawas yang tidak sesuai dengan kompetensi.

"Sekarang juga banyak pejabat di dinas pendidikan yang dimutasi dari berbagai dinas yang sesunguhnya tidak mempunyai pengalaman dan kompetensi mengurusi pendidikan. Kalau dia pejabat yang kreatif, yang kira - kira bisa menyesuaikan, bahkan ada yang manajemennya jauh lebih baik. Tetapi pada umumnya, orang bekerja itu harus dibekali dengan kompetensi yang relevan. Dalam Islam, yang saya tahu sebuah perkara yang diurus bukan ahlinya, tunggulah masa kehancurannya. Dan di dunia pendidikan sekarang sudah banyak tanda - tanda seperti itu," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pusat, Dr Sulistiyo Hotel Atlit Samarinda belum lama ini.

Untuk menjadi seorang kepsek atau pengawas menurutnya semua guru mempunyai peluang. Tapi yang menjadi kepsek tentunya adalah guru punya kelebihan dalam beberapa hal dibandingkan guru yang lain.

"Kalau rekrutmen kepala sekolah, pengawas tidak lagi memperhatikan itu, bisa berbahaya bagi pendidikan," katanya.

Bila ternyata praktek percaloan dilakukan oleh oknum guru, menurutnya sudah sangat melanggar kode etik.

"Dimana - man kan ada oknum ya. Oknum Kepolisian, oknum dokter, oknum guru juga ada. Maka kita juga ingin menjaga agar guru tidak melakukan hal - hal yang melanggar kode etik dan profesi itu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

PGRI menurutnya, tidak akan melindungi guru yang melakukan kesalahan tapi melindungi guru yang memang berhak mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat PGRI akan membuat Memorandum of Undestanding atau nota kesepahaman dengan Kepolisian agat ketika guru melakukan pelanggaran tidak langsung diperiksa Kepolisian tetapi melalui Dewan Kehormatan Guru terlebih dahulu. Dan saat ini menurutnya, Dewan Kehornmatan sudah ada di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Urusan salah dan benar, tetap pada pengadilan. Guru bermasalah akan ditangani Dewan Kehormatan yang akan memilah lagi, apakah melanggar administarasi atau melanggar etik moral saja, atau melanggar kepegawaian atau kriminal. Sama dengan dokter, ketika pasien meninggal dia tidak bisa langsung ditangkap polisi, maka menurutnya gurupun demikian.

"Kami tetap saja menyidang di Dewan Kehormatan. Tapi kalau terbukti dia melakukan tindak kriminal termasuk korupsi, dilimpahkan ke aparat yang berwajib, bisa Kepolisian dan kejaksaan. Insyaallah, dewan akan bertindak seadil -adilnya, searif-arifnya. Karena mereka juga tokoh - tokoh yang independen, mempunyai pengalaman dan track record yang baik sehingga bisa menyindang guru dengan seadil - adilanya untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kemana," katany

Proses percaloan untuk menduduki jabatan - jabatan di Dalam Dinas Pendidikan akan menghancurkan dunia pendidikan.

Baca  Juga   :

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas