Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kurir Sabu 500 Gram Dituntut 14 Tahun

akhirnya dituntut 14 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Hengki Aritonang, pria yang menerima dua guci berisi dua paket sabu-sabu seberat 500 gram (masing-masing seberat 250 gram) dari Mali asal Afrika, akhirnya dituntut 14 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar di ruang Candra I lantai tiga Pengadilan Negeri (PN) Medan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Tambunan juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 Milyar subsider enam bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang psikotropika, terbukti bersalah. Dan atasnya dituntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara," ujar jaksa di persidangan singkat yang dimulai sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (5/11/2012).

Usai mendengarkan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Indra Cahaya, memberikan terdakwa mengajukan eksepsinya pada minggu depan secara tertulis. "Kamu sudah dengar tuntutannya kan. Sidang ditunda minggu depan. Kamu tulis keberatan kamu itu dan dibacakan pada sidang Senin depan ya," ujar hakim.(Irf)

Baca   Juga  :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas