MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Takalar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan pemohon terhadap hasil Pilkada Takalar
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Timur / Adin Syekhuddin
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan pemohon terhadap hasil Pilkada Takalar yang memenangkan pasangan Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim dalam sidang pembacaan putusan, Senin (6/11/2012).
Keputusan perkara nomor 57 di MK ini sekaligus memenangkan KPU Takalar atas gugatatan yang dilayangkan oleh dua pasangan Syamsari Kitta-Hamzah Barlian dan Makmur Sadda-Nashar A Baso.
Anggota KPU Sulsel, Ziaurrahman Mustari yang mengikuti jalannya sidang di MK mengatakan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
"Putusan perkara 57, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Zaiu saat dihubungi via ponselnya beberapa saat setelah sidang berakhir. (din)
Baca Juga :
- Pejabat RSUD Bone Tilep Dana Rp 2 M 20 menit lalu
- Polisi Periksa 6 Saksi Kebakaran 24 menit lalu
- Kurir Sabu 500 Gram Dituntut 14 Tahun 33 menit lalu
Baca tanpa iklan