KPK Periksa Tiga Orang Kasus PON dan Illegal Logging
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/11/2012) memeriksa tiga orang terkait PON dan illegal logging.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Galih Puja Asmoro
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/11/2012) memeriksa tiga orang terkait PON dan illegal logging. Masing-masing dua terperiksa kasus PON dan seorang lainnya berkaitan dengan illegal logging.
Dua terperiksa kasus PON adalah mantan Kadispora Lukman Abbas dan Mujiana. Mujiana merupakan Kasi Prasarana Dispora, pengganti Eka Dharma Putra.
Rabu (7/11/2012) kemarin, Mujiana sudah menjalani pemeriksaan. Menurut penyidik, dia diperiksa terkait main stadium. Mujiana adalah panitia lelang main stadium.
Selain kasus PON, penyidik KPK juga memeriksa Sandy Wibowo. Nama terakhir adalah Kasi Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. Beda dengan Lukman Abbas dan Mujiana, pemeriksaan Sandy terkait kasus korupsi perizinan kehutanan di Riau.
Hingga pukul 12.20 WIB, tiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Catur Prasetya, komplek Polisi Negara, Jalan Patimura Pekanbaru.
Baca Juga:
- Daging Langka di Malang, Pembeli Kecewa
- Waspadai Penculikan Bayi, RSUD Riau Perketat Jam Besuk
- Suami Hajar Istri di Depan PIL
- Gubernur Riau Pilih Hadiri Sosialisasi Dibanding Ikut Sidang