Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuh Rian Kharisma Divonis Seumur Hidup

Robert, terdakwa kasus pembunuhan Rian Kharisma, divonis penjara seumur hidup

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Zaini

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Robert,  terdakwa kasus pembunuhan Rian Kharisma, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Agusti SH di PN Palembang, Kamis (8/11/2012).

Robert terbukti telah melanggar pasal 340 karena melakukan pembunuhan berencana.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Een Supardi SH selaku jaksa.

Karena vonis yang diharapkan diberikan oleh majelis hakim, keluarga dan kerabat Rian bisa mengontrol emosi mereka. Namun, paman Rian sempat mencoba mengamuk dengan memukul mobil tahanan yang membawa Robert.

Beruntung, amukan sang paman tidak melucut emosi kerabat Rian yang lain.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas