Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pertama Disurvei Layanan Sangat Rendah

Koordinator Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ichsan Al Huda,

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Koordinator Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ichsan Al Huda, mengatakan Kota Bandung pertama kali disurvei tentang pelayanan publik oleh KPK pada tahun 2007.

"Saat disurvei tahun 2007 layanan publik sangat rendah, tapi satu tahun kemudian ada perbaikan yang cukup signifikan," ujar Ichsan saat seminar pencegahan korupsi di Balai Kota, Rabu (7/11/2012).

Menurut Nurul, terjadinya korupsi disebabkan kurangnya pengertian tentang arti korupsi. Banyak yang menilai, kata Nurul, bahwa korupsi itu memperkaya diri sendiri. Padahal korupsi sangat banyak kategorinya, di antaranya penggelapan pemerasan, mark up, curang dan gratifikasi.

Ichsan mengatakan, selama tahun 2012 KPK menerima 217 laporan gratifikasi di Jabar. "Laporan gratifikasi belum tentu korupsi, justru cukup bagus si penerima gratifikasi melapor karena takut korupsi," ujar Ichsan.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Dada Rosada meminta jajarannya untuk tidak melakukan korupsi karena korupsi merupakan wabah yang sangat berbahaya. "Korupsi banyak efek merusak, antara lain melemahkan demokrasi dan negara hukum, menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, mengacaukan pasar dan mengikis kualitas hidup," ujar Dada.

Menurut Dada, korupsi tidak hanya terkait biaya ekonomi tinggi, tetapi merusak regulasi dan pendapatan pemerintah serta menurunkan sistem nilai kehidupan hingga pada tingkatan yang paling rendah.
Dada mengatakan, korupsi terjadi karena kurangnya integritas dan nasionalisme, adanya kecenderungan keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan egoisme sehingga pelaku lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan dibanding kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Karena itu, korupsi harus dicegah dan dilawan, di antaranya dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sejak tahun 2008, dan penandatanganan kontrak jabatan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas