Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rusli Zainal Kembali Mangkir

Gubernur Riau Rusli Zainal tidak hadir lagi sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan suap revisi Perda Riau nomor 6 tahun 2010

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Rusli Zainal tidak hadir lagi sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan suap revisi Perda Riau nomor 6 tahun 2010 tentang anggaran PON. Pada persidangan Kamis (8/11/2012) di PN Pekanbaru, jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan Rusli Zainal tidak bisa hadir.

Hakim Ketua, Krosbin Lumban Gaol, menanyakan alasan ketidakhadiran Rusli Zainal. Jaksa kemudian menghampiri meja ketua majelis hakim dan menyodorkan sepucuk kertas putih dalam amplop kuning tua.

Krosbin tampak melihat kertas itu untuk beberapa saat. "Ini sudah dua kali, kapan bisa dihadirkan," kata Krosbin kepada jaksa penuntut umum. "Senin atau Selasa," sahut jaksa di hadapan Krosbin.

Hingga berita ini dilaporkan, sidang masih berlangsung. Sidang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Jaksa menghadirkan enam saksi, dua diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan Anggota DPRD Riau, AB Purba. Empat lainnya dari PT PP dan PT Wika.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas