Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UMK Bandung Disepakati 105 Persen dari KHL

Kesepakatan UMK sebesar Rp 1.583.703 diputuskan Wali Bandung Dada Rosad

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,-- Rapat Koordinasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bandung disepakati 105 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kesepakatan UMK sebesar Rp 1.583.703 diputuskan Wali Bandung Dada Rosada setelah rapat koordinasi dengan perwakilan buruh dan pengusaha di Balai Kota, Senin (12/11/2012).

UMK 105 persen dari KHL permintaan buruh sedangkan pengusaha semula minta 90 persen KHL.
Pengusaha diwakili Ketua Kadin Kota Bandung Deden Hidayat menyerahkan keputusan UMK kepada wali kota.

Dada setelah mendengarkan keluhan para buruh dan meminta agar UMK 105 persen dari KHL dipenuhi akhirnya mengabulkan permintaan buruh.  Putusan Wali Kota disambut tepul tangan para buruh. (tsm)

Baca  Juga :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas