30 Persen Buruh Digaji di Bawah UMK
Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) bagi pekerja di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah belum merata. Dinas Sosial Tenaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hanan Wiyoko
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) bagi pekerja di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah belum merata. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga mendesak agar para pengusaha untuk mematuhi UMK tersebut.
Dari data dinas, saat ini terdapat 42 ribu buruh di Purbalingga. Dari jumlah sebanyak itu diketahui sekitar 30 persen atau 12.600 ribu buruh diupah dibawah standar UMK. Sebagai informasi UMK Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 818.500, per bulan.
"Pihak dinas mendesak para pengusaha, khususnya pengusaha rambut di Purbalingga untuk segera membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMK," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja di Dinsosnakertrans Purbalingga, Tukimin, Sabtu (17/11/2012).
Ia menambahkan pekerja sektor informal di Purbalingga banyak terserap di pabrik rambut palsu. Sebagian besar, sekitar 70-80 persennya kaum perempuan.
"Dari hasil pemantauan kami menyimpulkanPurbalingga sangat kompleks. Ada pengusaha yang mempekerjakan pekerja anak dan wanita hamil untuk shift malam," katanya.
Shift malam yang berlaku di perusahaan adalah sejak pukul 23.00 hingga 07.00. Sedangkan yang dimaksud pekerja anak adalah pekerja berusia dibawah 18 tahun.
Terkait dua masalah itu,Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Supono Adi Waristo mengatakan pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur dan memberi kesempatan pada karyawan perempuan untuk cuti hamil.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja.
Klik: