Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosialisasi SIM D Belum Optimal

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Kanit Reg Iden) Satlantas Polrestabes

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Kanit Reg Iden) Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Iis Sumarni, mengakui sosialisasi Surat Izin Mengemudi (SIM) D belum optimal. Namun, pada dasarnya petugas di lapangan tetap melayani jika para difabel datang dan hendak membuat baru ataupun memperpanjang SIM D.

"Tidak ada perbedaan tes tertulisnya. Yang membedakan hanya pada saat praktiknya. Mereka (difabel) menggunakan motor sendiri yang sudah dimodifikasi itu. Harga pembuatan baru di bawah pembuatan SIM C yang biasa, hanya Rp 80 ribu. Tes kesehatan sama, hanya ada catatan, misalnya cacat kaki atau apa. Berlakunya sama lima tahun. Praktiknya di sini," ujar Iis saat ditemui di ruang kerjanya di Satlantas Polrestabes Bandung, beberapa waktu lalu.

Menurut Iis, jika jumlah difabel yang hendak membuat SIM D baru cukup banyak, pihaknya siap melakukan sistem jemput bola. Polisi akan datang ke tempat para difabel itu berkumpul. Tak jauh beda dengan yang kerap dilakukan polisi yang melakukan uji SIM bagi komunitas atau instansi perusahaan.

Meski polisi mendatangi lokasi pemohon SIM D, untuk pemotretan, pemohon harus datang langsung ke Satlantas Polrestabes Bandung. Soalnya, kamera dan alat yang digunakan untuk melakukan pemotretan dan pencetakan tidak bisa dipindah-pindah. Namun, kata Iis, secara teknis, hal itu bisa dibicarakan dengan para difabel.

Iis menambahkan, Satlantas Polrestabes Bandung tidak memiliki kewenangan menentukan apakah sepeda motor modifikasi yang digunakan para difabel sebagai salah satu syarat praktik SIM D tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Jika mengikuti prosedur, kata Iis, kendaraan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di mana pemohon itu berdomisili. Pasalnya, hingga saat ini belum ada perusahaan resmi yang mengeluarkan kendaraan roda tiga khusus difabel.

Modif yang ada saat ini adalah hasil modifikasi oleh pemilik modif dan hal itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Mulai dari bentuk giginya ada yang mengubah dari yang biasa diinjak menjadi menggunakan tongkat seperti milik Jumono. Begitu pun tempat pengisian bensin.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk memudahkan pemiliknya, modif diubah dari yang biasanya di bawah jok menjadi di depan dengan tangki bikinan sendiri. "Kami tidak mengistimewakan masalah prosedur. Karena pemohon difabel memang diharuskan memiliki kemampuan dan emosi yang baik untuk bisa berkendara. Kami hanya mengeluarkan uji kompetensi berupa SIM.

Mengenai layak tidaknya atau aman tidaknya kendaraan yang mereka (difabel) gunakan, Samsat yang berhak menentukan," kata Iis. (Tribun Jabar/Dicky Fadiar Djuhud)

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper
 


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas