Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wali Kota Binjai Terancam Terusir dari Rumah Dinas

Sengketa rumah dinas Wali Kota Binjai di Jln Veteran, Kelurahan Tangsih, Kecamatan Binjai Kota

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM,  BINJAI -- Sengketa rumah dinas Wali Kota Binjai di Jln Veteran, Kelurahan Tangsih, Kecamatan Binjai Kota yang sudah berapa bulan ini menjadi polemik sudah menampakkan ujungnya.  

Pasalnya putusan pembacaan almaning (peringatan-red) yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (27/11/2012) memberikan waktu delapan hari kepada pihak Pemko Binjai untuk membayar  uang sebesar Rp 8 miliar kepada pemilik rumah  T Zulkifli Kamil (70),  yang merupakan cucu Sultan Langkat dan kalau tidak dibayar ganti rugi, PN BInjai akan melakukan eksekusi rumah dinas tersebut dan membuat Wali Kota Binjai  H M Idham harus angkat kaki dari rumah tersebut

Namun jika memang, dalam tenggang waktu yang ditentukan tidak ada jalan terbaik. Pihak Pengadilan Negeri Binjai, akan melakukan eksekusi dilahan seluas 7.038 meter persegi yang kini dijadikan rumah dinas Wali kota Binjai.

"Ada tenggang waktu delapan hari agar kedua pihak melakukan pembicaraan, bila tidak kunjung ada penyelesaian, kami (PN Binjai) akan melakukan eksekusi rumah tersebut,” ucap hakim ketua Pahatar Simarmata.

Usai sidang Kuasa Hukum ahli waris Sultan Langkat Syafarudin SH, mengatakan, pihaknya akan menunggu 8 hari ke depan "Kita tunggu berdasarkan putusan tadi, bila tidak ada etika dari mereka (Pemko Binjai) dengan terpaksa Pemko harus mematuhi hukum acara seperti yang dibacakan ketua pengadilan," cetusnnya singkat.

Terpisah Sekretaris Panitra PN Binjai Jalinson Damanik SH mengakui, memang pihak Pemerintah Kota (Pemko-red) memiliki hak peninjauan kembali (PK-red). Namun, hal itu tidak memperngaruhi pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jika kedua belah pihak tidak jua menemukan solusi, maka peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemko Binjai , tidak mempengaruhi eksekusi yang akan kami lakukan,” ucapnya.

Sementara perwakilan Pemko Binjai, tidak mau memberikan komentar terkait hasil putusan PN Binjai.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas