Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Agung: Perlakuan Hukum Terhadap Korban Hanya Sebatas Saksi

Perlakuan hukum terhadap korban kejahatan dalam Sidang Pengadilan Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia adalah sebatas sebagai saksi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Perlakuan hukum terhadap korban kejahatan dalam Sidang Pengadilan Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia adalah sebatas sebagai saksi. Kedudukan hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan Pidana Indonesia masih sangat terbatas diakui keberadaannya di luar KUHP dan KUHAP.

Demikian hasil penelitian dalam disertasi Hakim Agung RI, Imron Anwari SH Sp N MH dengan judul " "Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana" saat dipertahankan dalam sidang doktor di Gedung Pasca Sarjana Unpad Jalan Dipati Ukur, Jumat (30/11/2012).

Menurutnya, agar hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan kepentingan keadilan yang seimbang, maka hakim perlu melakukan keadilan yang seimbang serta hakim perlu melakukan inovasi terobosan hukum dengan memperluas interprestasi pengertian "ganti rugi" dalam pasal 98 KUHAP sampai dengan Pasal 101 KUHAP.

"Perlu juga melakukan konstruksi ulang terhadap prinsip keseimbangan keadilan," katanya. (tif)

Baca Juga  :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas