Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 PSK Divonis 6 Hari Kurungan

“Dengan vonis ini, agar mereka memiliki evek jera,” kata Meirina Dewi Setiawati, sebelum mengetok palu menutup jalannya persidangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan dari Izi Hartono Wartawan Surya

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Empat orang wanita pekerja sek komersial (PSK) warung remang remang yang terjaring razia satuan pol PP, ternyata tidak diberi pembinaan atau menulis surat pernyataan.

Melainkan mereka diproses ke persidangan tindak pidana ringan (Tipiring)  di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (4/12/2012).

Dalam sidang tipiring yang dipimpin majelis hakim Meirina Dewi Setiawati SH Mhum, empat PSK di vonis kurungan selama enam hari atau dengan membayar denda masing masing sebesar Rp 600 ribu.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai. Empat wanita penjajah sek dipinggir jalan itu, terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2004 tentang larangan prostitusi di Kabupaten Situbondo.

“Dengan vonis ini, agar mereka memiliki evek jera,” kata Meirina Dewi Setiawati, sebelum mengetok palu menutup jalannya persidangan.

Selanjutnya, para PSK ini dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Empat PSK itu, mereka  adalah Yeni (30), Endang (37) Matus (30) dan Sayati (20).  

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas