Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Aceng Akan Menggugat Balik Fani

Bupati Garut Aceng HM Fikri akan menuntut balik mantan istrinya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Bupati Garut Aceng HM Fikri akan menuntut balik mantan istrinya, Fani Oktora yang dinikahi siri hanya empat hari. Menurut Kuasa Hukum Bupati Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, alasan penuntutan itu karena Fani dinilai telah mencemari nama baik orang nomor satu di Garut itu.

Menurut Ujang, sebelumnya Fani dan keluarga telah berjanji dengan menandatangani surat bermaterai bahwa tidak akan memperpanjang permasalalahan ini. "Kita akan melakukan gugatan balik kepada Fani. Pak Aceng merasa nama baiknya sudah tercemar, kan sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa tidak akan memperpanjang masalah ini," tegas Ujang kepada wartawan di Cafe Le Marly, Jalan Citarum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/12/2012).

Selain itu, Aceng merasa dirugikan karena Fani melakukan gugatan ke Mabes Polri atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebutkan bahwa Fani disekap selama empat hari oleh Aceng dan diceraikan karena sudah tidak perawan lagi.

Ujang menambahkan, tuntutan tersebut termasuk ganti rugi berupa materil yang telah diberikan Aceng kepada Fani. "Kami juga akan menuntut ganti rugi berupa materil, untuk besarannya nanti kami akan sesuaikan antara materil dan moril," pungkasnya.

Baca  Juga :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas