Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Aceng: Saya tak akan Mundur

Nama Aceng menjadi pembicaraan publik setelah ia menceraikan gadis berusia 19 tahun yang baru empat hari dinikahinya secara siri pada Juli 2012.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG — Kasus pernikahan kilat yang membelit Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak mengendurkan niatnya untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut 2013.

Nama Aceng menjadi pembicaraan publik setelah ia menceraikan gadis berusia 19 tahun yang baru empat hari dinikahinya secara siri pada Juli 2012. Aceng bersikukuh melakukan pernikahan itu sesuai peraturan dan kaidah agama, demikian pula saat ia menceraikan wanita asal Limbangan, Kabupaten Garut, tersebut.

Aceng merasa bahwa kasus yang terjadi lima bulan lalu itu sengaja diumumkan ke publik karena berkaitan dengan keinginannya mencalonkan diri sebagai bupati pada periode berikutnya. Ia menegaskan tidak akan mundur dari pencalonan tersebut hanya karena masalah yang membelitnya saat ini.

"Tidak akan mengatakan mundur dulu. Harus jelas dulu alasannya, desakan mundur itu karena apa. Jangan karena desakan politik atau karena masalah yang bermunculan saat ini. Kalau perbuatan saya itu dinyatakan benar, desakannya benar, tidak ada masalah kan?" kata Aceng seusai memenuhi panggilan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/12/2012) malam.

Saat ini Aceng hanya pasrah dan belum mau mengatakan akan maju dan tidak di pilkada mendatang. Aceng menyatakan, dirinya siap menerima sanksi apa pun terkait masalah pernikahan kilat tersebut asalkan sanksi itu diberikan secara proporsional.

Selain menghadapi desakan mundur dari sejumlah pihak, Aceng juga akan menghadapi mantan istrinya, Fani Oktora, yang telah melaporkan Aceng ke Badan Reserse Kriminal Polri kemarin siang. Fani menuduh Aceng telah melakukan penipuan, melakukan pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas