DKPP Diminta Jaga Independensi Putuskan Pelanggaran Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta tetap menjaga independensi dalam memutuskan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta tetap menjaga independensi dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik. Mereka diminta tidak mempercayai begitu saja tim pendamping yang merumuskan sebuah keputusan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti terkait beredarnya kabar ada oknum tim pendamping yang mengupayakan agar lima orang anggota KPU Pamekasan tidak dipecat terkait kasus dugaan ijazah palsu calon Bupati Pamekasan.
Padahal dalam fakta persidangan KPU Pamekasan tidak bisa berkutik saat dicecar majelis sidang DKPP. Begitupun saksi ahli yang didatangkan justru melemahkan posisi KPU.
"Anggota DKPP harus tetap objektif karena persidangannya terbuka. Maka akan selalu dipantau publik. Jadi harus cermat," ujar Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta, Rabu(5/12/2012).
Sementara itu Koordinator Tim Pendamping Zainal Arifin Hoesein membantah dugaan keterlibatan pendamping dalam merumuskan keputusan soal rencana pemecatan KPU Pamekasan. Menurut dia kewenangan putusan ada di tangan anggota DKPP bukan tim pendamping.
"Kami tidak punya kewenangan sejauh itu. Kami hanya membantu" ujar Zainal.
Baca tanpa iklan