Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penembakan Residivis Berujung Rusuh di Manokwari

Kerusuhan kembali meletus di Papua, kali ini terjadi di Manokwari. Pemicunya adalah saat seorang residivis bernama Timotius

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Penembakan Residivis Berujung Rusuh di Manokwari
Tribunnewsbatam/ Rachta Yahya
Ilustrasi Residivis Sandera Seorang Gadis dan Ancam Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerusuhan kembali meletus di Papua, kali ini terjadi di Manokwari. Pemicunya adalah saat seorang residivis bernama Timotius AP roboh diterjang timah panas polisi.

Akibat penembakan tersebut, Manokwari bergejolak dan kerusuhan pun pecah. Berikut kronologi penembakan Timotius AP yang berimbas kepada aksi anarkis warga

4 Desember 2012

Anggota polsek kota Manokwari memperoleh info bahwa DPO terpidana bernama Timotius AP sedang berada di rumah mertuanya di Jalan Baru Manokwari. Ketika hendak ditangkap Timotius AP melarikan diri dengan kendaraan Mio dan petugas mengejar hingga ke pantai Maripi, Manokwari Selatan.

Saat pengejaran ada barang terpidana jatuh dan dia berhenti hendak mengambil barang, tak lama kemudian petugas memberi peringatan dengan kata-kata agar menyerahkan diri. Bukannya menyerah Timotius justru mengarahkan pistol rakitan yang dibawanya kepada petugas, karena merasa terancam dengan sangat terpaksa petugas melepaskan tembakan dengan maksud untuk melumpuhkan yang mengenai pinggang.

Tepat pukul 18.00 WIT, Timotius dinyatakan tewas oleh pihak rumah sakit setempat.

5 Desember 2012

Berita Rekomendasi

Sekitar pukul 10.30 WIB massa hendak mengarak jenazah Timotius AP ke Mapolres, namun disekat oleh pasukan Dalmas sehingga massa anarkis dan merusak warung-warung di sekitar yang sempat memacetkan arus lalu lintas. Bahkan dari mereka juga ada yang melakukan penjarahan di toko-toko.

Timotius AP adalah penjahat yang terkenal licin bagai belut. Pada tahun 2012 dia melakukan tiga tindak pidana antara lain kasus pencurian dengan kekerasan dua kali dan divonis 9 dan 6 tahun. Ditahun yang sama dia melakukan tindak pidana pemerkosaan dan divonis 3 tahun.

Disamping itu masih ada 7 laporan polisi terkait kasus yang dilakukannya yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian berat, penganiayaan dan pengeroyokan. Selain itu dia berkali-kali kabur dari lapas Manokwari.

"Yang pertama pada pertengahan Juli 2012 dan berhasil ditangkap oleh petugas Polres pada tanggal 13 September 2012. Dan kembali kabur pada tanggal 16 September 2012," kata Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya saat dihubungi melalui telepon, Rabu(5/12/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas