Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada 400 Ribu Warga Surabaya Abal-Abal

Yang kami serahkan versi resmi dari pemerintah pusat. Namun untuk kejelasannya akan kami kroscek ke Kementerian Dalam Negeri

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan dari wartawan Surya Hadi santoso

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sebanyak 400 ribu warga Kota Surabaya tidak terakomodir dalam data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2).

Hal itu terungkap saat Pemkot Surabaya menyerahkan DAK2 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya di ruang sidang walikota, Kamis (6/12/2012).

DAK2 yang diserahkan Pemkot ke KPU tersebut mengacu versi pemerintah pusat yang menyatakan bahwa jumlah penduduk Surabaya berjumlah 2.719.859 jiwa. Padahal, dari data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, diketahui bahwa per 6 Desember 2012, jumlah penduduk mencapai 3.114.639 jiwa. Itu artinya ada selisih sekitar 400 ribu jiwa.

“Yang kami serahkan versi resmi dari pemerintah pusat. Namun untuk kejelasannya akan kami kroscek ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menjawab wartawan.

Walikota Risma mengaku belum tahu pasti, apa penyebab ketidaksamaan data ini. Namun, dia menengarai, 400 ribu jiwa tersebut banyak terdata di daerah lain karena kemungkinan memiliki KTP ganda. Padahal yang bersangkutan tinggal dan memiliki KTP Surabaya. Artinya, 400 ribu warga
itu abal-abal alias fiktif.

“Untuk itu, kami perlu detailnya siapa-siapa saja yang termasuk selisih tadi. Baru kami bisa pastikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” imbuh walikota.

Rekomendasi Untuk Anda

Penyerahan DAK2 ini ditandai dengan ditekennya naskah serah terima oleh Walikota Risma dan Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito, disaksikan Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi.

Sesuai UU No 8 Tahun 2012 pasal 32 menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan dan menyerahkan data kependudukan kepada KPU pusat, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota. DAK2 nantinya digunakan KPU sebagai bahan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu 2014 mendatang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas